Sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar, PT Bumi ResourceS Tbk (BUMI) berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dan mengubah lahan bekas tambang menjadi area yang bermanfaat. Upaya ini terus dilakukan oleh BUMI bersama dua anak perusahaannya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia.
Dalam upaya reklamasi tambang, KPC menerapkan lima kebijakan yaitu pencegahan pencemaran, pemulihan area bekas tambang, pemeliharaan keanekaragaman hayati, pelaksanaan konservasi air, serta efisiensi energi dan mitigasi perubahan iklim.
Sedangkan Arutmin sejak 2021 sudah berfokus mengubah lahan bekas tambang menjadi daerah resapan air di Kalimantan Timur. Manager Investor Relations, Public Relations & Media Relations Bumi Resources, Ricco mengatakan langkah ini diambil agar lahan bekas tambang gak mencemari lingkungan, berbagai upaya dilakukan di antaranya ditanamkan kembali pohon-pohon dan mengelola penampungan airnya.
“Jadi lahannya yang sudah kita tidak gunakan lagi, jadi kita akan mengembalikan lagi ke bentuk semula, salah satunya penghijauan, reboisasi, terbukti tanamannya tumbuh hidup di sana. Kita juga coba kasih ikan air tawar, dan hidup berkembang biak. Jadi lahan bekas lahan tambang tidak menakutkan, ya tidak mencemarkan lingkungan, itu yang paling utama.”
Langkah BUMI lewat anak perusahaannya untuk mengembalikan area bekas tambang ke dalam kondisi yang aman, merupakan salah satu penerapan dari 9 Good Mining Practice.