PT Arutmin Indonesia (Arutmin) adalah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, daerah operasi Arutmin terbentang di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kota Baru. Saat ini, Arutmin mengelola lima lokasi tambang, yaitu Tambang Senakin, Tambang Satui, Tambang Batulicin, Tambang Asamasam dan Tambang Kintap, serta satu terminal batubara bertaraf internasional North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT).